Senin, 16 Juli 2012

Wilujeng Sumping Mahasiswa Baru FH UNPAS Tahun Akademik 2012

Unknown

KONSEP PRA-PERADILAN DALAM RUU KUHAP

Unknown
RESUME KAJIAN MINGGUAN HUKUM PIDANA BEM FH UNPAS

HARI            : RABU
TANGGAL   : 4 JULI 2012
WAKTU        : 15.00-16.00
TEMPAT       : RUANG 211
PEMATERI  : HJ. RD. DEWI ASRI YUSTIA, SH., M.H
MATERI       : KONSEP PRA-PERADILAN DALAM RUU KUHAP 

Dari pra peradilan terselip persoalan mengenai hak asasi tersangka
Pra peradilan sedang ramai dibincangkan skrg ini, pra peradilan ditujukan untuk memeriksa terkait sah atau tidaknya lembaga penyidik melakukan penangkapan atau penahanan, karena hal itu berada pada posisi penyidikan. Posisi penyidikan merupakan sudah proses penentuan bahwa sudah terjadi tindak pidana.
Penyidikan sudah masuk ke dalam upaya paksa, maka akan berkaitan dengan hak seseorang, dalam hal ini adlah tersangka. Dalam pasal 1 butir 10 pra peradilan di tempatkan di tahap awal sebelum masuk ke pokok perkara. Dalam kuhap lama, lembaga pra peradilan merupakan lembaga yg terpisah dari peradilan negeri.
Dalam rancangan KUHAP yg baru, terdapat satu ide bahwa terdapat upaya penggabungan pra peradilan ke dalam komisi kepolisian, ini merupakan hal yg agak aneh karena komisi kepolisian merupakan lembaga yg independen yaitu sebagai pengawas kepolisian seperti halnya komisi kejaksaan sebagai pengawas kejaksaan.
Pra peradilan merupakan lembaga pengawas di jalur horizontal, karena itulah timbul gagasan untuk digabungkan dengan komisi kepolisian.
Berdasarkan pasal 1  butir 10, pra peradilan merupakan lembaga pengawas bagi pengadilan negeri. Dalam hal ini masyarakatlah yg mengawasi penyidik, sama halnya dengan komisi kepolisian yg diambil dr masyarakat. Bedanya adalah komisi kepolisian secara vertikal, sedangkan pra peradilan di jalur horizontal.

DISKUSI :

Beni bertanya. Yg dimaksud secara vertikal dan horizontal itu apa?

Dalam pra perdilan masyarakat tidak mempunyai kewenangan memberikan punishment, berbeda dengan komisi kepolisian. Karena pra peradilan hanya berfungsi sebagai pengawas.
Rencana wacana kedepan adalah komisi kepolisian yang akan menilai apakah penegak hukum itu termasuk pelanggaran ‘kode etik’ ataukah “pelanggaran hukum”.komisi kepolisian hanya cukup mengurusi pelanggaran kode etik, sedangkan pelanggaran hukum oleh penegak hukum diserahkan kepada PN.
Permasalahannya adalah dalam komisi kepolisian diragukan apakah kredibilitas nya bisa dipercaya, karena komisi kepolisian merupakan satu lembaga dengan lembaga kepolisian, dan tidak hanya di isi oleh pihak masyarakat saja, tetapi banyak di isi oleh polisi.
mira bertanya bahwa terdapat banyak kasus-kasus kelam kepolisian yg misalnya salah penangkapan lalu ditembak dan mati, tetapi polisi tersebut berargumen bahwa dia sudah melakukan semua nya bedasarkan prosedur.

Bu dewi menanggapi pertanyaan tersebut bahwa
1.      Terdapat media yg dapat mengekspos sehingga masyarakat dapat menilai
2.      Bahwa mengenai pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum dapat dibedakan

Erik menanggapi bahwa tidak setuju untuk memisahkan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum, karena keduanya merupakan sama’’ pelanggaran.

Menurut bu dewi bahwa sangat diperlukan pemahaman mengenai pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum. karena sangat berpengaruh terdapat hukuman yang akan diterima oleh si pelanggar tersebut. Pelanggaran kode etik akan diurus oleh komisi kepolisian yg akan merekomendasikan langsung ke kepala kepolisian untuk memberikan hukuman yg akan pantas diterima nya nanti. Sedangkan pelanggarn hukum akan mempunyai cakupan yg lebih luas.

Vika berpendapat bahwa seharusnya peraturan kode etik kepolisian itu seharusnya disebarluaskan kepada masyarkat sehingga masyarakt dpat menilai kode etik kepolisian tersebut. Kode etik kepolisian seharusnya dapat di download di internet.

Kepolisian selain memiliki uu kepolisian, juga memiliki prosedur tetap(protap)

Irfan bertanya apakah seorang tahanan yg gantung diri di sel tanpa diketahui oleh polisi yg piket disana karena ketiduran apakah termasuk pelanggaran kode etik? Dan manakah yg harus dilaksanakan terlebih dulu hukuman kode etik atau hukuman terhadap pelanggaran hukum?

Bu dewi menjawab bahwa karena itulah kita harus benar-benar memahami kategori kualifikasi pelanggaran hukum. karena pelanggaran hukum memerlukan proses pembuktian yg diatur dalam KUHAP. karena hal tersebut bisa saja termasuk pelanggaran kode etik kepolisian ataupun pelanggaran hukum.
Apabila seorang polisi melakukan pelanggaran hukum,maka identik dengan pelanggaran kode etik. Sedangkan pelanggaran kode etik blm tentu pelanggaran hukum. Dan harus dilakukan proses pelanggaran hukum dulu. Tapi dalam kasus susno duaji yg diproses nya adlh pelanggaran kode etik dulu. Harusnya proses pelanggaran hukum duulu yg dilakukan, karena apabila dalam proses hukum org itu tidak terbukti bersalah, tetapi proses kode etik dinyatakan melanggar kode etik, maka akan terjadi ketidak pastian hukum.
Sebaiknya bahwa komisi kepolisian itu diisi orang-orang yg independen ke depannya, karena anggota kepolisian hanya akan melakukan proses sesuai KUHAP dan protap nya.

Adi bertanya, memukul temannya dan jadi tersangka, temannya itu mempunyai sodara polisi, dan polisi itu membalas dendam ke adi dengan cara memukuli adi. Maka apakah itu masuk ke dalam pelanggaran kode etik atau pelanggarn hukum?

Erik berpendapat bahwa itu adalah murni pelanggaran hukum, karena pembalasan merupakan suatu yg telah direncanakan dan dalam kuhap diatur bahwa tersangka mempunyai perlindungan terhadap dirinya.
Galih bertanya bagaimana dengan tersangka yg sedang dlam tahap pemeriksaan bisa di pukul atau disetrum, sedangkan berdasarkan asas yg lain  tidak bisa. Bagaimana hukumnya?

Dalam hukum acara, pada tahap pemeriksaan terdpat “asas inquisitor” dan “asas aquisitor”. Maka dalam kasus tersbut adalah melanggar asas aquisitor (tidak membolehkan untuk memukul dll), karena hukum kita hanya menerapkan asas aquisitor, dan itu berarti melanggar kode etik. Lalu apabila terdapat luka yg di derita oleh tersangka, maka itu termasuk jg melanggar hukum.
Jadi, terdapat banyak asas dalam acara pidana, dan kita harus bisa membedakan sesuai tempatnya dalam penerapan asas tersebut.
Dalam penangkapan di indonesia sebenarnya diterapkan “asas praduga bersalah”, tetapi dalam prosesnya diterapkan sifat “asas praduga tidak bersalah”.

KESIMPULAN :

Bahwa praperadilan merupakan lembaga tersendiri yg didirikan sebagai pengawas untuk sah atau tidaknya prosedur dari upaya penyidik dalam melaksanakan tugasnya, dan bahwa praperadilan menjadi harapan yang dituangkan dalam sbuah wacana yang mana dalam RUU KUHAP menginginkan agar lembaga praperadilan dihapuskan dan disatukan dengan komisi kepolisian